Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan

Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan
Honorer masa kerja kurang dari 2 tahun tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tahap seleksi PPPK tinggal menunggu jadwal Computer Assisted Test (CAT), dan hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang dapat mengikutinya.

Dia juga menjelaskan bahwa jika pelamar tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi ini, maka mereka secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Namun, yang langsung diangkat hanya tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN. Sementara itu, bagi yang tidak terdata, belum ada aturan yang menyatakan bahwa mereka juga akan menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia.

Dijelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN ke pangkalan data BKN telah dilakukan pada 2022.

Mereka yang terdata adalah tenaga non-ASN atau honorer dengan masa kerja minimal dua tahun.

"Jadi, tenaga non-ASN yang sudah bekerja sejak Januari 2020 telah masuk dalam pangkalan data," ucap dia. (antara/jpnn)

Sejumlah pegawai non-ASN atau honorer sempat dirumahkan, Sebagian ditarik lagi atau dipekerjakan lagi.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News