Inilah Kronologi Penangkapan Dua Penjambret Kalung Emas Bocah di Kebagusan
Kamis, 18 Februari 2021 – 18:47 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga:
BACA JUGA: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusian 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran
- Dramatik Datar
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Seusai Mencoblos, Bimbim Slank Berharap Jakarta Tak Lagi Macet-Bebas Polusi
- Ridwan Kamil dan Istrinya Nyoblos Pilkada di Bandung
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'