Inilah Kronologis Aksi Suap Kuota Daging Sapi
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, membeber kronologis aksi suap yang melibatkan Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. JPU Rum membeberkan, pada 30 Desember 2012 Ahmad Fathanah menghubungi saksi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda agar dipertemukan dengan Maria Elisabeth Liman.
JPU menguraikan, pemberian duit oleh Aria dan Juard itu dimaksudkan agar Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan lima perusahaan.
Baca Juga:
Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, membeber kronologis aksi suap yang melibatkan Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI