Inilah Kronologis Kerusuhan di Rutan Malabero
jpnn.com, BENGKULU - Kasus keributan antara sesama Tahanan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malebero Kota Bengkulu Jumat (7/7) pagi, hingga tadi malam masih didalami Satreskrim Polres Bengkulu.
Dimana 2 orang yang diduga menjadi korban pengeroyokan serta 7 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan juga masih menjalani pemeriksan dan dipastikan menginap di sel tahanan Polres Bengkulu.
Masing-masing korban yaitu, Wiky Aldri (29) yang merupakan tahanan kasus 363 KUHP dan Koko Irawan (21) tahanan dalam kasus 362 KUHP.
Sedangkan tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan, masing-masing Candra alias Can (33) tahanan kasus kepemilikan sajam, Merli alias Li (28) tahanan kasus 363, Riken Valerio (18) tahanan kasus 365, Siregar Alam alias Lego (31) tahanan kasus 363, Endrik Kelvin (26) tahanan kasus 363, Virgo Praditya (18) tahanan kasus 170 dan Yandri Irawan (22) tahanan kasus 365.
Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart PS, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rooy Noor, S.IK mengatakan, sembilan orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan terkait kejadian ricuh di Rutan Maleboro.
Mereka dipastikan menginap di sel tahanan Polres Bengkulu dan belum ada rencana dikembalikan ke Rutan Malebero.
‘’Kita lihat besok (hari ini, red) bagaimana perkembangannya. Kalau malam ini (tadi malam, red) kita pastikan belum akan dikembalikan ke Rutan,’’ tegas Rooy.
Hingga tadi malam, terang Rooy, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Baik itu dua orang korban, maupun tujuh pelaku yang diduga mengeroyok kedua korban. Dimana korban Wiki mengalami luka di perut dan korban Koko mengalami luka di bagian bibir.
Kasus keributan antara sesama Tahanan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malebero Kota Bengkulu Jumat (7/7) pagi, hingga tadi malam
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada