Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
Ancang-Ancang Tarik Uang Rp 4,3 Triliun, Kejagung Masih Tunggu Pemberitahuan Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto dan ahli warisnya. Kejagung memenangkan gugatan itu dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, Kejagung masih belum bisa menarik uang dari tergugat yang besarnya mendapai . Saat ini jaksa pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung belum menerima relaas (surat pemberitahuan) tentang putusan MA terkait perkara Yayasan Supersemar.
Menurut Juru Bicara Kejagung Tony Tribagus Spontana, pihaknya sudah menanyakan informasi soal putusan itu ke PN Jaksel. "Sudah dikonfirmasi ke PN Jakarta Selatan belum menerima putusan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan full statemen kecuali kita sedang mempersiakan seperti apa nanti eksekusinya oleh pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (12/8).
Dia menjelaskan, kejaksaan baru menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan resmi putusan MA dari PN Jaksel. "Biasanya, dalam masalah perdata para pihak akan diberitahu secara resmi," katanya.
Nantinya, lanjut Tony, Jamdatun selaku pengacara negara akan diberitahukan isi putusan beserta salinannya. Yayasan Supersemar sebagai pihak pun akan menerima salinan putusannya. "Itu yang kita tunggu yang belum diterima," katanya.(boy/jpnn)
Berikut kronologis gugatan terhadap Yayasan Supersemar versi Kejaksaan Agung:
1. Atas Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI tertanggal 2 Februari 2007 dan Surat Kuasa Subtitusi nomor: SK-047/A/J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007, Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan gugatan terhadap H.M. Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II).
2. Tanggal 3 Juni 2013 Jaksa Pengacara Negara menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 2896K/Pdt/2009 jo nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memberitahukan isi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009 jo Nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel dalam perkara antara Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding-Pembangding lawan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Pembanding-Terbanding dengan amar putusan:
JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak