Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar

Ancang-Ancang Tarik Uang Rp 4,3 Triliun, Kejagung Masih Tunggu Pemberitahuan Pengadilan

Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar

- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi , Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia dan Pemohon Kasasi II, Yayasan Supersemar.

- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.465/PDT/2008/PT.DKI, tanggal 19 Februari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Maret 2008.

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian

- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

- Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75 persen x Rp. 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,-

- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

- Menghukum Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

3. Atas putusan Kasasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan gugatan terhadap H.M. Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) sebagaimana termuat dalam berkas perkara nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 27 Maret 2008. Namun, setelah dilakukan penelitian atas amar putusan, terdapat kesalahan yang cukup signifikan atas tuntutan yang harus dibayarkan tergugat II menyangkut pembayaran “75 persen x Rp 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,“ mengingat dasar gugatan selain US$ 420.002.910,64 juga uang sebesar Rp 185.918.048.904,75. Sehingga seharusnya penghitungan kerugian dalam amar putusan Mahkamah Agung adalah sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp  139.438.536.678,56

JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News