Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
Ancang-Ancang Tarik Uang Rp 4,3 Triliun, Kejagung Masih Tunggu Pemberitahuan Pengadilan
Rabu, 12 Agustus 2015 – 21:52 WIB
4. Tanggal 21 Agustus 2013, Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, nomor : 2896K/Pdt/2009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Subtitusi dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI serta Surat Kuasa Subtitusi nomor: SK-092/A/JA/09/2013 tanggal 10 September 2013. Permohonan Peninjauan Kembali telah didaftarkan di Mahkamah Agung dengan Register nomor 140 PK/PDT/2015.
5. Demikian juga atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009, Yayasan Beasiswa Supersemar pun pada tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan Peninjauan Kembali.
JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak