Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
Ancang-Ancang Tarik Uang Rp 4,3 Triliun, Kejagung Masih Tunggu Pemberitahuan Pengadilan
Rabu, 12 Agustus 2015 – 21:52 WIB
4. Tanggal 21 Agustus 2013, Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, nomor : 2896K/Pdt/2009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Subtitusi dari Presiden RI kepada Jaksa Agung RI serta Surat Kuasa Subtitusi nomor: SK-092/A/JA/09/2013 tanggal 10 September 2013. Permohonan Peninjauan Kembali telah didaftarkan di Mahkamah Agung dengan Register nomor 140 PK/PDT/2015.
5. Demikian juga atas putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Oktober 2010, Nomor : 2896K/Pdt/2009, Yayasan Beasiswa Supersemar pun pada tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan Peninjauan Kembali.
JAKARTA - Kejaksaan Agung yang mewakili negara dan pemerintah telah memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar, mendiang Presiden RI ke-2 Soeharto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer K2 di Instansi Ini Tidak Lolos Administrasi PPPK 2024, Astaghfirullah
- Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!