Inilah Kronologis OTT KPK ke Anak Buah SBY
Rabu, 29 Juni 2016 – 21:01 WIB
Mantan perwira Polri itu menambahkan, suap ke Putu terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang nilainya Rp 300 miliar. Tujuan suap itu agar Putu ikut membantu meloloskan agar anggaran proyek itu dibiayai APBN-P 2016.
Kini Putu bersama Noviyanto dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Suprapto dan Yogan menjadi tersangka penerima suap.
"Sementafa MCH (Muchlis) suami NOV telah dilepaskan. Sewaktu-waktu kalau diperlukan akan dipanggil," pungkasnya. (put/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI