Inilah Kronologis Penangkapan Pemilik Tas Berisi Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
jpnn.com - SURABAYA - Berawal dari laporan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Kumala dengan rute Sri Lanka-Aceh-Surabaya, polisi akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, Selasa (10/3).
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur akhirnya berhasil menyita 2,1 kilogram (kg) sabu-sabu dan 9.000 butir ekstasi (setara 2,7 kg) pil ekstasi seharga Rp 7,5 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan laporan dari ABK KM Kumala yang melapor ke polisi ditindaklanjut setelah menemukan tas ransel warna cokelat muda yang tertinggal dan diduga milik penumpang di kamar tidur penumpang.
Dari situ, polisi mengetahui bahwa kamar tersebut sebelumnya ditinggali tiga orang. Yakni, M Yunus, 40, warga Cikarang, Jakarta; Iskandar Zulkarnain, 35, asal Batu Ampar, Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Rujian, 36, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Untuk memburu dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik tas yang berisi narkoba itu, polisi bekerja sama dengan kepolisian setempat. Belum sampai ditangkap, pada 3 Maret 2015 ketiganya malah muncul lagi di lokasi penemuan tas di KM Kumalauntuk mencari tas yang ketinggalan.
”Saat itu, mereka datang ke kapal yang sama untuk mencari barang mereka yang ketinggalan di kapal tersebut. Mereka bertanya kepada ABK tentang keberadaan tas itu,” terang Anas seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (11/3).
ABK langsung melaporkan kedatangan mereka kepada polisi. ”Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Anas menjelaskan bahwa narkoba senilai Rp 7,5 miliar itu akan diselundupakan dari Aceh ke Banjarmasin melalui KM Kumala. Saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, ketiganya dengan sengaja meninggalkan tas yang berisi narkoba tersebut dalam kapal hingga ditemukan ABK. (jay/awa/jpnn)
SURABAYA - Berawal dari laporan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Kumala dengan rute Sri Lanka-Aceh-Surabaya, polisi akhirnya berhasil menggagalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo