Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya

Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya
Kapolda Sumut dan tersangka dalam paparan, Kamis (5/4/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw pihaknya masih terus mendalami kasus penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal, terhadap adik iparnya, Jumingan, 33.

Dalam paparan Kapolda peristiwa di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjadi Rabu (4/4/2018) malam.

Awalnya, sekira pukul 19.30 Wib setelah habis Magrib terlapor yang juga mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu datang beserta istri bernama (Maya Safira Harahap) ke rumah korban (Jumingan) di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No. 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu) yang baru sembuh dari sakit.

Saksi Henny Wulandari yang juga adik pelaku mempersilahkan Fahrizal masuk dan duduk di ruang tamu, lalu Fahrizal duduk di ruang tamu didampingi Ibu, istri Fahrizal, korban Jumingan dan saksi Henny Wulandari.

Setelah berada di ruang tamu saksi, Henny membuat minuman di dapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol dan saksi sempat melihat Fahrizal masih sempat memijat ibunya.

Selagi asyik mengobrol tiba-tiba saksi melihat Fahrizal menodongkan senjata api ke arah ibunya karena melihat kejadian tersebut korban Jumingan langsung melarang terlapor Fahrizal dengan mengatakan “Jangan Bang”.

Setelah itu, secara mendadak Fahrizal balik menodongkan senjata apinya ke Jumingan dan seketika itu senjata api meletus dan mengenai korban.

Henny Wulandari mendengar bahwa Fahrizal menembakan senjata apinya ke arah Jumingan sebanyak 4 hingga 5 kali.

Polisi masih terus mendalami kasus penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal, terhadap adik iparnya, Jumingan, 33.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News