Inilah Lima Hambatan BPK Mengaudit Century!
Jumat, 23 Desember 2011 – 15:09 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku memiliki berbagai hambatan dalam melakukan pemeriksaan investigasi lanjutan atau audit forensik kasus Bank Century. Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan, bahwa pertama BPK tidak dapat memeroleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century (BC). Antara lain, AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ yang diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan atau dalam proses hukum. Ia menambahkan, yang keempat BPK kurang memeroleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
"Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai laporan dibuat tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait dengan pemeriksaan dari personel kunci tersebut," kata Hadi, di hadapan Pimpinan DPR, Jumat (23/12), di Jakarta.
Kedua, lanjut Hadi, BPK tidak dapat memeroleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus BC karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara. "(Ketiga) ketidaklengkapan data nasabah atau transaksi di BC," ungkap Hadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku memiliki berbagai hambatan dalam melakukan pemeriksaan investigasi lanjutan atau audit forensik
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri