Inilah Lima Hambatan BPK Mengaudit Century!

Inilah Lima Hambatan BPK Mengaudit Century!
Inilah Lima Hambatan BPK Mengaudit Century!
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku memiliki berbagai hambatan dalam melakukan pemeriksaan investigasi lanjutan atau audit forensik kasus Bank Century. Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan, bahwa pertama BPK tidak dapat memeroleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century (BC). Antara lain, AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ yang diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan atau dalam proses hukum.

"Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai laporan dibuat tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait dengan pemeriksaan dari personel kunci tersebut," kata Hadi, di hadapan Pimpinan DPR, Jumat (23/12), di Jakarta.

Kedua, lanjut Hadi, BPK tidak dapat memeroleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus BC karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara. "(Ketiga) ketidaklengkapan data nasabah atau transaksi di BC," ungkap Hadi.

Ia menambahkan, yang keempat BPK kurang memeroleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku memiliki berbagai hambatan dalam melakukan pemeriksaan investigasi lanjutan atau audit forensik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News