Inilah Lima Nama Calon Kapolri

Dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang kepolisian dijelaskan bahwa yang menjabat kapolri adalah perwira tinggi aktif. Para jendral bintang tiga itu yang layak menggantikan jabatan kapolri.
Pada Juli mendatang, Badrodin pensiun, jika mengacu pada aturan yang ada, dia tidak bisa lagi menjabat sebagai kapolri.
Aturannya sudah jelas, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Presiden dan Kompolnas sudah mengetahui aturan itu, sehingga tidak mungkin menyalahi undang-undang. "Kami menolak jika ada perpanjangan jabatan kapolri," tegas Neta.
Sekarang yang perlu dilakukan adalah Kompolnas segera mengajukan nama calon kepada presiden. Tidak perlu berdebat soal perpanjangan jabatan kapolri. Jika usulan sudah disampaikan, maka presiden bisa mengkaji siapa yang layak dipilih.
Waktu dua bulan merupakan waktu yang pendek, sehingga secepatnya harus ada kejelasan. Ketika sudah ada calon, maka masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.(lum/sam/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, seharusnya Kompolnas tidak perlu menunggu usulan Dewan Kepangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia