Inilah Mbak MY, Remaja 17 yang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Nasibnya Sekarang
Minggu, 04 September 2022 – 18:40 WIB

MY, salah satu mucikari saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Kini MY harus menjalani hukuman lima bulan kurungan penjara. Foto: dokumen/sumeks.co
jpnn.com, LUBUKLINGGAU -
jpnn.com, LUBUKLINGGAU -
LUBUKLINGGAU
Baca Juga:
MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Remaja putri berusia 17 tahun itu merupakan muncikari asal Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut MY dihukum pidana penjara 10 bulan.
Baca Juga:
Menurut hakim tunggal Yulia Marhaena dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, MY
MY, terdakwa kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau, Sumsel, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (1/9).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel