Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara

Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani di tahun 2018-2019 dari Pemkab Sumbawa, NTB, Suriatun (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Suriatun Walidaini divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dalam persidangan pada Kamis ((17/2).

Mbak Suriatun Walidaini merupakan terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2018-2019.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram I Ketut Somanasa menyatakan perbuatan terdakwa Suriatun Walidaini terbukti secara sah melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa korupsi dana bantuan petani juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Mbak Suriatun dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,395 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik, khususnya di kalangan petani penerima bantuan.

Perbuatan Suriatun juga dinilai telah menggagalkan program pemerintah sehingga merugikan negara.

"Dalam persidangan, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif," ujar I Ketut Somanasa.

Diketahui, Pemkab Sumbawa pada 2018-2019 menyalurkan dana bantuan Rp 5 miliar dalam program kredit kerabat untuk membantu petani miskin.

Selain divonis 8 tahun penjara, Mbak Suriatun Walidaini juga didenda Pp 300 juta serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,395 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News