Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 17 Februari 2022 – 22:08 WIB
Usai mendengar putusan, terdakwa Suriatun melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. (ant/fat/jpnn)
Selain divonis 8 tahun penjara, Mbak Suriatun Walidaini juga didenda Pp 300 juta serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,395 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan