Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara

Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani di tahun 2018-2019 dari Pemkab Sumbawa, NTB, Suriatun (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Usai mendengar putusan, terdakwa Suriatun melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. (ant/fat/jpnn)

Selain divonis 8 tahun penjara, Mbak Suriatun Walidaini juga didenda Pp 300 juta serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,395 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News