Inilah Mekanisme Pengelolaan Dana Aspirasi DPR Hingga Rp 20 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPR sebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar memang sedang diusulkan melalui RAPBN 2016. Tapi dia memastikan dana itu tidak akan dikelola langsung oleh anggota.
Supit menjelaskan mekanisme dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR itu besarannya juga tidak sama antara masing-masing dapil, seperti di Jawa dan Sumatera. Karena perbandingan jumlah kabupaten/kota di dapil anggota juga berbeda-beda.
"Nanti itu (besaran dana aspirasi) tergantung penilaian bersama pemerintah dan DPR. Ada batas. (Programnya) berdasarkan usulan kabupaten. Diusulkan daerah untuk program dapil," kata Supit di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/6).
Nah, politikus Golkar ini memastikan dana sebesar itu tidak dikelola langsung oleh anggota DPR karena mekanisme penyalurannya dilakukan melalui pemerintah daerah dan dananya akan masuk ke APBD. Cara ini juga mengantisipasi penyimpangan.
"Diusulkannya ke APBD. Anggaran itu, anggota hanya punya hak untuk mengusulkan (program aspirasinya). Operasional lewat Pemda. Dia akan masuk ke APBD di daerah. Tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota," tegasnya.
Program aspirasi itu sendiri menurutnya diperoleh anggota saat melakukan reses ke dapilnya. Dana aspirasi dapil ini sendiri sebagai jaminan bagi konstituen bahwa usulannya kepada wakilnya di Senayan bisa diakomodir.
"(Anggota) hanya sampaikan aspirasi. Pada saat dia reses kan ada usulan masyarakat. Supaya ada jaminan bahwa aspirasi masyarakat itu didengar, jadi ada angka itu (Rp 15 hingga Rp 20 miliar) per tahun," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPR sebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat