Inilah Modus Korupsi Sektor Pendidikan Temuan ICW
jpnn.com - JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat berbagai modus korupsi sektor pendidikan. Dalam catatan ICW, korupsi sektor pendidikan ternyata paling tinggi ketimbang sektor lainnya.
Koordinator ICW Bidang Politik, Donald Fariz dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/10) mengatakan, alokasi dana untuk pendidikan mencapai 20 persen dari total APBN. Angka itu menjadikan dana sektor pendidikan menjadi yang tertinggi dibandingkan lainnya.
"Secara anggaran, pendidikan sektor tertinggi di 2016 yaitu Rp 424 triliun. Dari anggaran itu ditemukan 12 modus korupsi sektor pendidikan," katanya.
Donald lantas memerinci 12 modus korupsi di sektor pendidikan. Antara lain praktik suap dalam pemilihan pejabat di perguruan tinggi negeri (PTN), korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, penjualan aset perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa, suap riset, akreditasi mahasiswa, hingga potensi korupsi dalam pemilihan rektor.
"Ini kan ironis kalau kita lihat sangat bisa ditebak. Kalau lihat teori korupsi di mana ada uang, potensi korupsi makin besar," ujar dia.
Donald menambahkan, ICW menemukan dalam beberapa tahun belakangan terdapat 37 kasus korupsi di PTN yang nilainya kerugian negaranya mencapai Rp 218 miliar.
"Belum lagi soal pungli. Sekolah SMA, SD, SMP. Di mana praktik pungli banyak terjadi. Korupsi sektor pendidikan salah satu yang angkanya paling tinggi di data kuantitatif ICW," pungkasnya.(put/jpg)
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat berbagai modus korupsi sektor pendidikan. Dalam catatan ICW, korupsi sektor pendidikan ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?