Inilah Modus Pelaku Penipuan Kredit Fiktif

Inilah Modus Pelaku Penipuan Kredit Fiktif
Inilah Modus Pelaku Penipuan Kredit Fiktif

jpnn.com - JAKARTA -- Kejahatan pemberian kredit fiktit Rp102 miliar Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat, ternyata bermodus memberikan pembiayaan untuk perumahan.

"Akad Mudarobah pembiayaan untuk pembangunan perumahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Jumat (25/10).

Sejauh ini Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan  Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa serta pengusaha Iyan Permana.  Dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

Dijelaskan Arief, kejahatan ini bermula dari perkenalan antara tersangka Iyan dengan John. Menurutnya, Iyan awalnya mengajukan kredit untuk pembiayaan rumah Rp 1 miliar. "Dari sanalah mereka kenal, dan kemudian berkoordinasi tentang pembiayaan rumah," kata Arief.

Dari situlah, komunikasi intens dilakukan antara Iyan dan John. Kemudian, dalam perkembangannya terciptalah ide untuk pemberian kredit fiktif ini. "Diajukan sampai 197 debitur," katanya.

Namun ternyata, lanjut Arief, pengajuan debitur itu menggunakan data palsu. Pihak bank, ia menjelaskan, tidak menjalankan standar operasional prosedur dalam pemberian kredit.

Menurut Arief, seharusnya pihak Bank melakukan penelitian dokumen dan investigasi lapangan. Kemudian, dari hasil investigasi dan penelitian dokumen itu baru dilakukan analisis.

"Namun investigasi tidak dilakukan seolah-olah sudah oke. Kalau integritas mereka bagus, tidak mungkin terjadi seperti ini. Masing-masing peran harusnya sesuai SOP yang sudah ditetapkan, tapi dilanggar semua," ujar Arief.

JAKARTA -- Kejahatan pemberian kredit fiktit Rp102 miliar Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat, ternyata bermodus memberikan pembiayaan untuk perumahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News