2 Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Adik, Kombes Anwar Ungkap Fakta Ini

2 Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Adik, Kombes Anwar Ungkap Fakta Ini
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (tengah) saat memegang barang bukti yang dipakai oleh para tersangka dalam melakukan pembunuhan, Jumat (8/9/2023). Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia.(antara/jpnn)

Polda Sumsel mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan AR, 30, dan AS, 35, terhadap A, 36, adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News