Inilah Nama 21 PTS Bermasalah, Terancam Ditutup

Inilah Nama 21 PTS Bermasalah, Terancam Ditutup
Ilustrasi mahasiswa wisuda. Foto: AFP

Karena itu, diimbau agar PTS bermasalah segera melakukan perbaikan. Misalnya, menambah dosen, sinkronisasi data mahasiswa di pangkalan data dikti, menyerahkan borang baik prodi maupun institusi dan lain sebagainya.

"PTS-PTS itu diminta segera memperbaiki diri dalam waktu 6 bulan. Apabila tak memperbaiki diri dalam waktu yang ditentukan, maka risikonya harus ditanggung yaitu ditutup. Meski begitu, sejauh ini pihak kampus atau yayasan sedang memperbaiki diri. Jadi, kita tunggu lah bagaimana perkembangannya tahun 2018 seperti apa," sebutnya.

Ia menambahkan, jumlah 21 PTS ini cenderung menurun dibanding tahun 2016 yang mencapai 27 kampus. Salah satunya, Politeknik Bisnis Wilmar Indonesia yang telah berbenah diri dan tidak lagi masuk dalam daftar kampus bermasalah.

"Penutupan PTS bermasalah tidak akan merugikan mahasiswa. Malahan, melindunginya dengan membebankan tanggung jawab kepada PTS asal untuk memindahkan ke PTS lain yang sesuai dengan program studinya," pungkas Prof Dian.

Menyikapi ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, permasalahan kampus-kampus bodong di Sumatera Utara adalah hal yang sering didengar setiap adanya penerimaan mahasiwa baru. Bahkan, hal ini terus berlanjut hingga sekarang.

Diutarakannya, kenapa calon mahasiswa masih saja mendaftar ke kampus bodong, lantaran ketidaktahuannya. Apabila mengetahui, tentu si calon mahasiswa tidak akan mendaftar ke kampus itu. "Kopertis harus ambil sikap mengenai persoalan ini. Jangan diam saja kalau musim penerimaan mahasiswa baru khususnya di PTS," cetus Abyadi.

Menurutnya, untuk menghindari banyaknya calon mahasiswa terkena 'jebakan', Kopertis harus gencar mempublis nama dan alamat perguruan tinggi bodong itu. Publikasi nama dan alamat PTS bodong tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Misalnya, bisa disampaikan melalui media cetak dan bisa juga menyebar brosur ke masyarakat, terutama ke desa-desa. Sebab, yang selalu jadi korban PTS bodong adalah calon mahasiswa dari kampung.

Sebanyak 21 PTS itu diminta segera memperbaiki diri dalam waktu 6 bulan. Apabila tak memperbaiki diri maka risikonya harus ditanggung yaitu ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News