Inilah Nama-nama Penggugat UU Cipta Kerja di MK, Ada Pelajar

Inilah Nama-nama Penggugat UU Cipta Kerja di MK, Ada Pelajar
Suasana di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan di DPR pada 5 Oktober 2020 hingga saat ini belum diundangkan di lembaran negara.

Namun, jumlah permohonan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.

Dikutip dari laman MK, Jumat (16/10), para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, yakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana, serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Berikut ini nama-nama penggugat UU Cipta Kerja ke MK, ada pelajar bernama Novita Widyana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News