Inilah Nama Oknum Polisi yang 'Mesra' dengan Kades Selok Awar Awar
Sabtu, 03 Oktober 2015 – 07:37 WIB

Akbar Faisal. Foto: dok.JPNN
Politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan mengapa dalam kasus penambangan ilegal tersebut polisi belum menjerat para pembeli pasir dari Hariyono. Padahal jelas, pembeli dari tambang ilegal bisa dikategorikan penadah. "Mestinya kan pasal 480 KUHP bisa diterapkan itu," ujarnya. (gun/c9/ano)
LUMAJANG - Dalam kunjungannya ke Lumajang kemarin, politikus Partai Nasdem Akbar Faisal mendapat cerita bahwa anggota Polsek Pasirian bernama Bripka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun