Inilah Naskah Perpu tentang MK

Inilah Naskah Perpu tentang MK
Inilah Naskah Perpu tentang MK

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Wakil Menkumham Denny Indrayana menjelaskan, Perpu ini mulai berlaku hari ini (17/10).

"Berikut saya kirimkan naskah Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK yang telah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan per hari ini 17 Oktober 2013," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, malam ini. (boy/jpnn).

Berikut naskah Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    :    a.    bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News