Inilah Naskah Perpu tentang MK

Inilah Naskah Perpu tentang MK
Inilah Naskah Perpu tentang MK

Panel Ahli menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah dibentuk oleh Komisi Yudisial.

Pasal 18C

(1)    Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2)    Panel Ahli terdiri atas:
a.    1 (satu) orang diusulkan oleh Mahkamah Agung;
b.    1 (satu) orang diusulkan oleh DPR;
c.    1 (satu) orang diusulkan oleh Presiden; dan
d.    4 (empat) orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.
(3)    Panel Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela;
b.    memiliki kredibilitas dan integritas;
c.    menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    berpendidikan paling rendah magister;
e.    berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
f.    tidak menjadi anggota partai politik  dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum Panel Ahli dibentuk.
(4)    Anggota Panel Ahli dilarang mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.

4.    Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1)    Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(2)    Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
(3)    Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.

5.    Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News