Inilah Naskah Perpu tentang MK

Inilah Naskah Perpu tentang MK
Inilah Naskah Perpu tentang MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

9.    Bab VIII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87B

(1)       Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
(2)       Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diundangkan.
(3)    Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  17 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            
Ttd.
    
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News