Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2023.
Seperti tahun sebelumnya, soal tes SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.
Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasar KepmenPAN-RB No. 651/2023.
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini
- Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya