Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes

Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes
Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes

jpnn.com - BATAM KOTA - Sejumlah oknum DPRD Kota Batam Periode 2009-2014 diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi di RSUD Embung Fatimah. Kasus yang sedang ditangani Mabes Polri sudah menetapkan Direktur RSUD Fadillah Malarangan sebagai tersangka.

Kasus ini sudah pernah mengemuka di tahun 2013 lalu. Di mana sejumlah anggota komisi IV kala itu dituding menerima gratifikasi dari pihak RSUD Embung Fatimah.

"Saya dengar ini ada hubungannya dengan yang periode lalu. Yang sempat ribut," kata seorang sumber yang tidak bersedia namanya dikorankan.

Memang di tahun 2012 lalu, sejumlah LSM menggelar sejumlah aksi demonstrasi. Menuding sejumlah oknum DPRD mendapat gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 30 juta sampai Rp 60 juta. Itu tidak termasuk untuk oknum pimpinan.

Di mana saat itu dari komisi IV yang tidak dituntut dan dinyatakan tidak menerima gratifikasi hanya Udin P Sihaloho dan Riki Indrakari. "Kalau saya tidak mau terima. Dan memang tidak ada saat itu saya ditawarkan. Saya tidak tahu jumlahnya," kata Riki Indrakari, Ketua komisi IV.

Riki Indrakari menyebutkan bahwa ada dua sumber anggaran untuk Alkes yakni dari APBN dan APBD. Tetapi komisi IV saat itu tidak tahu apa jenis dan spesifikasi Alkes. Tetapi untuk Laboratorium dan kebutuhan untuk UGD.

"Dari APBD murni ada. Katanya kekurangan alat. Sebagian besar alat itu ada di laboratorium," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Tindak Pidana Korupsi Bareksrim menggeledah RSUD Embung Fatimah, Jumat (8/5) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negara mencapai Rp 18 Milyar.

BATAM KOTA - Sejumlah oknum DPRD Kota Batam Periode 2009-2014 diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi di RSUD Embung Fatimah. Kasus yang sedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News