Inilah Orang-orang di Balik Pidato Presiden di KAA yang Menuai Apresiasi

jpnn.com - JAKARTA - Pidato Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Konferensi Asia Afrika (KAA) di JCC, Jakarta menuai respon positif dan pujian dari banyak kalangan. Siapa saja yang membantu presiden menulis pidato itu?
Seskab Andi Widjajanto mengatakan dalam pembuatan naskah pidato, presiden dibantu tim substantif KAA. Di antaranya adalah Andi sendiri, Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, dan Mensesneg Pratikno
"Juga dibantu tim khusus seperti Rizal Sukma (Direktur CSIS), Sukardi Rinakit dan Teten Masduki," kata Andi melalui pesan singkat pada wartawan, Rabu (22/4).
Dalam pidatonya Jokowi-sapaan akrab Presiden Joko Widodo- banyak menyinggung badan-badan internasional yang dianggapnya tidak bekerja maksimal.
Jokowi melemparkan sindiran terhadap PBB yang dinilai tidak berdaya hadapi ketidakseimbangan global dan mengatasi masalah Palestina. Selain itu, ia juga meminta negara-negara tidak bergantung pada IMF dan Bank Dunia.
Andi mengatakan substansi pidato itu sudah dibahas beberapa kali oleh panitia KAA dan dikoordinasikan dengan Menlu Retno.
"Setelah ada draf awal, ada finalisasi yang dilakukan dalam beberapa pertemuan dengan presiden. Konsultasi final dengan presiden dilakukan Minggu sore di Istana Merdeka," tutur Andi.
Sementara itu Luhut Panjaitan saat diwawancara di JCC Senayan menyatakan pidato presiden mendapat sambutan baik para kepala negara, peserta KAA.
JAKARTA - Pidato Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Konferensi Asia Afrika (KAA) di JCC, Jakarta menuai respon positif dan pujian dari banyak kalangan.
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum