Inilah PAH, Pria LGBT yang Mencuri Harta Pasangannya

Inilah PAH, Pria LGBT yang Mencuri Harta Pasangannya
Tersangka PAH digiring untuk konferensi pers di Polsek Batam Kota, Jumat (22/9). (ANTARA/Yude)

Setelah makan malam, lalu korban mengajak tersangka ke sebuah hotel. Namun tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi, tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan pihaknya langsung bergerak seusai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka sudah berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial PAH (18) di Kota Batam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News