Inilah Para Wakil Rakyat Pengusul Revisi UU KPK, PDIP Paling Banyak
jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro kontra baik di masyarakat maupun di kalangan legislatif. Bahkan, pimpinan KPK juga menolak revisi tersebut karena dianggap berupaya melemahkan lembaga tersebut.
Diketahui, harmonisasi draft revisi UU KPK sendiri di Badan Legislasi (Baleg) DPR belum tuntas. Tarik ulur masih terjadi karena belum semua sepakat mengenai 4 poin revisi, salah satunya memberi kewenangan bagi KPK menerbitkan SP3.
Mau tahu nama-nama pengusul revisi UU KPK tersebut? Berikut daftarnya berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/2).(fat/jpnn)
Fraksi PDI Perjuangan
Masinton Pasaribu
Ichan Soelistio
Niarius Gea
Arteria Dahlan
Abidin Fikri
N Falah Amru
Juniamart Girsang
M Rakyan Ihsan Yunus
Adisatrya Sulisto
Darmadi
Risa Mariska
Irine Yusiana Roba Putri
Charles Honoris
Dony M.D
Imam Suroso
- Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Amelia Anggraini
Choirul Muna
Ali Mahir
Donny I Priambodo
H Hasan Amirudi
Tri Murni
Yanyuk Sri R
Ahmad Amin
Hamdhani
Sulaiman H
T Taufiqul
Fraksi Golkar
Tantowi Yahya
Adies Kadir
Dodi Acep
Bambang Wiyogo
Daniel Mutaqien
Kahar Muzakir
Dito Ganinduto
Hamka B KAD
M Misbakhun
Fraksi PPP
Mz Amirul T
Elviana
M Arwani Thomafi
Donny AM
Fraksi Hanura
Djoni Rolindrawan
Fauzi H Amro
Inas Nasrullah
Fraksi PKB
Irmawan
Rohani Vanath
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro kontra baik di masyarakat maupun di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya