Inilah Pasal Santet di RUU KUHP
Rabu, 20 Maret 2013 – 18:16 WIB

Inilah Pasal Santet di RUU KUHP
JAKARTA - Di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP tidak menyebut secara gamblang kata 'santet'. Tapi, menggunakan istilah 'kekuatan gaib'.
Pelaku yang menggunakan kekuatan ghaib yang menimbulkan seseorang celaka, bahkan hingga meninggal, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga:
Ini diatur di Pasal 293 ayat (1) RUU KUHP, yang bunyinya, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Selanjutnya, di ayat (2) dinyatakan, "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (sam/jpnn)
JAKARTA - Di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP tidak menyebut secara gamblang kata 'santet'. Tapi, menggunakan istilah 'kekuatan gaib'. Pelaku yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai