Inilah Pasal Santet di RUU KUHP

Inilah Pasal Santet di RUU KUHP
Inilah Pasal Santet di RUU KUHP
JAKARTA - Di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP tidak menyebut secara gamblang kata 'santet'. Tapi, menggunakan istilah 'kekuatan gaib'.

Pelaku yang menggunakan kekuatan ghaib yang menimbulkan seseorang celaka, bahkan hingga meninggal, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Ini diatur di Pasal 293 ayat (1) RUU KUHP, yang bunyinya, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Selanjutnya, di ayat (2) dinyatakan, "Jika pembuat  tindak  pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka  pidananya  dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga)." (sam/jpnn)

JAKARTA - Di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP tidak menyebut secara gamblang kata 'santet'. Tapi, menggunakan istilah 'kekuatan gaib'. Pelaku yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News