Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata

Ryan menyampaikan, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian yang baru dialami korban.
Pascakejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020," kata Ryan.
Setelah menerima laporan, lanjut Ryan, Satreskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus tersebut, setelah berkas dilengkapi dan pemeriksaan saksi, pelaku AS ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1).
BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat
"Saat ini, pelaku AS mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.(antara/jpnn)
AS, 46, warga Kota Banda Aceh, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pemakaman warga etnis Tionghoa akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak