Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
Sabtu, 12 November 2022 – 05:56 WIB

Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)
Fathir mengatakan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Lewat akunnya di YouTube, pelaku melakukan penistaan agama. Ulah tersangka viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Penghitungan Jumlah Penayangan di YouTube Shorts Berubah, Simak Nih
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang