Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
Sabtu, 12 November 2022 – 05:56 WIB
Fathir mengatakan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Lewat akunnya di YouTube, pelaku melakukan penistaan agama. Ulah tersangka viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang