Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal

Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)

Fathir mengatakan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)


Lewat akunnya di YouTube, pelaku melakukan penistaan agama. Ulah tersangka viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News