Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis
Rabu, 07 Februari 2024 – 14:30 WIB

Tampang Yuda setelah ditangkap kembali oleh Polsek Langgam. Foto: Polres Pelalawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kasus ini merupakan bukti bahwa residivis masih berpotensi untuk kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya,” turur Iptu Kaban. (mcr36/jpnn)
Pelaku yang diketahui bernama Yuda Saputra Tobing, 29, ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Kanit Ipda Pernando Silitonga.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute