Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran
Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menunjukkan celurit yang dibuat anak berusia 17 tahun AMP di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Tetapi, kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion. (antara/jpnn)
Senjata tajam untuk tawuran dijual melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!