Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran
Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:19 WIB
Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Tetapi, kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion. (antara/jpnn)
Senjata tajam untuk tawuran dijual melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan