Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 T
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak protes karena tidak menikmati uang korupsi, tetapi tetap dijerat pasal pencucian uang.
Mantan Bos Moratelindo itu mengatakan hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang tidak mendapatkan uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang di sela-sela pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11).
Dia juga membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.
"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," lanjutnya.
Galumbang juga merespon tentang uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak empat kali.
Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.
"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujarnya.
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak protes karena tidak menikmati uang korupsi, tetapi tetap dijerat pencucian uang.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam