Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Senin, 23 Agustus 2021 – 19:06 WIB

Para pelaku penusukan terhadap Bagus Hermadi (24) di Jalan Balongsari Tama Selatan, Tandes, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, meski peristiwa pembunuhan ini tidak memiliki motif tertentu, keenam pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.
Mereka disebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun. Saya kira ini sudah cukup bukti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusep. (mcr12/jpnn)
Kasus pembunuhan: Polisi membeber pemicu Bayu Isnanda dan 5 kawannya menusuk pria berkaus logo perguruan silat di Jalan Balongsari, Tandes, Surabaya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025