Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat

Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat
Tersangka AP (27) yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi karena mengedarkan ribuan obat keras ilegal. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SUKABUMI - AP (27) dan EM (26), terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Dua pemuda ini kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal.

"Keduanya ditangkap di waktu berbeda, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan menangkap kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Senin (21/11).

AP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (16/11).

Sementara EM diamankan di Jalan Palabuandua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (18/11).

Menurut Yudi, dari tangan tersangka AP disita barang bukti empat ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat keras jenis Tramadol HCI.

Kemudian dari tersangka EM disita 90 butir obat keras jenis Atarak Alprazolam.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tersangka mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dengan cara membelinya secara online di salah satu di marketplace.

Lama masuk DPO polisi, dua pemuda ini bersama barang buktinya diamankan petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News