Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat
Selasa, 22 November 2022 – 04:52 WIB

Tersangka AP (27) yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi karena mengedarkan ribuan obat keras ilegal. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota
Obat keras itu rencananya akan diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan tersangka dan sasaran peredarannya. Modus yang dilakukan kedua pemuda itu untuk mengedarkan obat keras ilegal dengan cara tempel dan bertemu langsung," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama lima tahun sesuai pasal yang dijeratkan penyidikan, yakni Pasal 60 Ayat (1) huruf a, b, c Jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)
Lama masuk DPO polisi, dua pemuda ini bersama barang buktinya diamankan petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan