Inilah Pencuri Kabel Indosat, Siapa Kenal Mereka? Hati-Hati
jpnn.com, KUBU RAYA - Petugas Polsek Sungai Ambawang meringkus tiga pelaku pencurian kabel menara atau tower Indosat di Jalan Parit Limau Mega Kencang, Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, Minggu.
Dia mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan Teluk Pekedai.
Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel tower Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu (23/11) dini hari, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp 22,5 juta.
Dikatakan dia, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi, saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.
Dijelaskan Surya Boy, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.
Sebegini kerugian yang dialami Indosat akibat pencurian yang dilakukan para pelaku.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Bentuk Optimisme Manajemen, Direksi Indosat Borong Jutaan Lembar Saham ISAT
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib