Inilah Pendapat Anggota Ombudsman RI Soal Status Ahok

Inilah Pendapat Anggota Ombudsman RI Soal Status Ahok
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polemik status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara.

Salah satu anggotanya, Alamsyah Saragih,‎ berharap Gubernur yang disapa Ahok itu bisa menjadi contoh.

"Dalam kasus ini ada pembelajaran penting bagi kita, bahwa ada persoalan di dunia hukum kita. Jadi, ya sekarang kembali ke semangat orang pemerintahannya. Baiknya, kalau ada kasus hukum off dulu, nanti kalau tak terbukti baru kembali lagi," terangnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (18/2) siang.

Dengan begitu, lanjut Alamsyah, Ahok bisa fokus terhadap penanganan kasus hukumnya, kemudian urusan pemerintahan diserahkan kepada pelaksana tugasnya dulu.

"Tapi ini bukan pendapat institusi ya, karena kami masih menyiapkan opsi-opsi. Ini diskusinya," katanya.

Saat ini, Ahok memang sedang menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Statusnya menjadi polemik karena dia tak diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, dalam aturan, yang berwenang memberhentikan Gubernur untuk sementara waktu adalah Presiden RI. (dkk/jpnn) 


 Polemik status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News