Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang

Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JEMBER - Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berpengaruh terhadap legitimasi putusan MK tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Pendapat tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. M. Fauzan dalam webinar series yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dengan topik "Menakar Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi" pada Rabu (8/11).

"Kondisi Mahkamah Konstitusi berada di titik nadir setelah peristiwa putusan MK 90 (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengubah syarat umur capres-cawapres," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini telah mengguncang prinsip negara hukum Indonesia dan putusan MKMK menunjukkan dengan terang benderang adanya problem serius di balik putusan MK 90.

"Dibentuknya Majelis Kehormatan MK merupakan respons atas berbagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dalam memutus perkara syarat capres-cawapres," tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy juga menyatakan bahwa putusan MKMK berpengaruh terhadap putusan MK 90 mengenai syarat capres-cawapres.

"Bahwa putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi tidak legitimate. Putusan tersebut tidak sah sebab dibalik putusan 90 tersebut terdapat pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," katanya.

Hal itu menjadi fakta hukum yang terungkap dalam putusan MKMK sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.

Sejumlah guru besar yang juga pakar hukum tata negara mengomentari putusan MKMK, dikaitkan dengan putusan MK perkara 90.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News