Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang

Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Perkara 90 telah membawa dampak buruk bagi MK karena terlihat lembaga itu di bawah tekanan dalam memutus perkara syarat capres-cawapres. Dugaan intervensi pihak-pihak luar dalam putusan 90 terlihat dari putusan MKMK," ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan Dr. Emy Hajar Abra menjelaskan putusan MKMK dapat menjadi landasan moral bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara yang saat ini sedang ditangani berkaitan dengan syarat umur capres-cawapres, misalnya Perkara Nomor 141 Tahun 2023.

Hal sama juga disampaikan oleh akademisi FH Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya Dr. Hufron yang menekankan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman juga berlaku bagi MK.

"Fakta terdapat persoalan etik di balik putusan 90, mestinya menjadi alasan agar putusan 90 tersebut ditinjau ulang berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

Bahwa semestinya perkara putusan MK 90 dapat diperiksa ulang karena telah melanggar asas konflik kepentingan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Namun, sangat disayangkan MKMK tidak menyentuh hal tersebut.

Para pembicara webinar sepakat bahwa seharusnya putusan MKMK dijadikan dasar untuk melakukan reformasi di tubuh MK.

Bahwa MK sebagai anak kandung reformasi yang diberikan tugas berat menjaga konstitusi, sudah seharusnya diisi oleh hakim-hakim negarawan yang tidak tercela.

Sejumlah guru besar yang juga pakar hukum tata negara mengomentari putusan MKMK, dikaitkan dengan putusan MK perkara 90.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News