Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang

Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Webinar APHTN-HAN itu menyimpulkan agar MK dapat memeriksa perkara-perkara yang sejenis (perkara syarat capres-cawapres) yang saat ini ditangani dengan betul-betul berdasarkan pertimbangan konstitusional.

Misalnya, perkara nomor 141/2023 karena ada harapan besar agar proses demokrasi pemilu didudukkan kembali pada jalur konstitusional. (antara/jpnn)

Sejumlah guru besar yang juga pakar hukum tata negara mengomentari putusan MKMK, dikaitkan dengan putusan MK perkara 90.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News