Inilah Pendapat Sejumlah Guru Besar soal Putusan MKMK, Gamblang
Kamis, 09 November 2023 – 07:31 WIB

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Webinar APHTN-HAN itu menyimpulkan agar MK dapat memeriksa perkara-perkara yang sejenis (perkara syarat capres-cawapres) yang saat ini ditangani dengan betul-betul berdasarkan pertimbangan konstitusional.
Misalnya, perkara nomor 141/2023 karena ada harapan besar agar proses demokrasi pemilu didudukkan kembali pada jalur konstitusional. (antara/jpnn)
Sejumlah guru besar yang juga pakar hukum tata negara mengomentari putusan MKMK, dikaitkan dengan putusan MK perkara 90.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal