Inilah Pengakuan Anak Buah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor
Senin, 05 Oktober 2015 – 15:12 WIB
Diketahui, Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54.700.899.000. Dia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 359 juta dan USD 4.468,34. Rizal melalui perbuatan melawan hukumnya juga disebut telah memperkaya korporasi, PT DGI senilai Rp 49.010.199.000.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah mengakui telah menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan