Inilah Pengakuan Anak Buah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor
Senin, 05 Oktober 2015 – 15:12 WIB
Rizal Abdullah saat sidang di pengadilan tipikor, Jakarta. Foto: dok.JPNN
Diketahui, Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54.700.899.000. Dia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 359 juta dan USD 4.468,34. Rizal melalui perbuatan melawan hukumnya juga disebut telah memperkaya korporasi, PT DGI senilai Rp 49.010.199.000.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah mengakui telah menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif