Inilah Pengakuan Mahasiswi, Pacarnya si Jambret Sadis
Dimarahi si pacar, Ibnu malah balik emosi. “Dio bilang, “kau mau liat aku gilo”. Nah di situlah dio kayak itu (jambret, red),” katanya sambil menangis.
Setelah mendapatkan handphone korbannya, Jhenny disuruh Ibnu menjual ke konter. Uangnya diserahkan ke Ibnu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Priyo Purwanto, didampingi Kanit Buser Ipda Taroni Zebua, mengatakan pihaknya masih mengembangkan peran Jhenny.
“Untuk pasal masih kita dalami dulu perannya,” kata Priyo. Jika Jhenny memiliki peran dalam aksi jambret Ibnu itu, maka dia juga dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Yang jelas kata dia, saat ini pihaknya akan mengenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dua sejoli yang sedang dimabuk kasmaran itu kini harus mendekam di tahanan polisi.
Seperti diketahui, Ibnu dihadiahi dua timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Talang Bakung, Senin (5/12) malam.
Aksi penjambretan Ibnu telah menyebabkan korbannya, Rozy Guzminar (30), mahasiswi Universitas Jambi (Unja) asal Kota Sungaipenuh, meninggal dunia. (zen/rib/sam/jpnn)
JAMBI – Anggota Sat Reskrim Polresta Jambi yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Priyo Purwanto berhasil menangkap Jhenny Jessicha (23), Selasa
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas