Inilah Pengakuan Marbun si Pembunuh Bos Sawit dan Anaknya, Motif Terungkap

Inilah Pengakuan Marbun si Pembunuh Bos Sawit dan Anaknya, Motif Terungkap
Polres Inhu mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang yang merupakan ayah dan anak. Foto: Humas Polres Inhu

Joen Sinaga dihantam dengan kayu broti sepanjang setengah meter.

Kemudian, Yohanes Vianney Rizal Sinaga dihantam mengunakan kayu bulat dengan panjang setengah meter di kebun sawit tempat mayat korban ditemukan.

“Motifnya pelaku mengaku kesal gajinya kerja sebagai pemanen buah sawit selama satu bulan tidak dibayar korban. Lalu, pelaku juga sering dimaki oleh korban,” beber Dody.

Atas perbuatan itu ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

ML alias Marbun merupakan pelaku pembunuhan bos sawit dan anaknya di Inhu Riau. Simak pengakuannya kepada polisi. Motif terungkap.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News