Inilah Pengakuan Provokator Kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya, Sontoloyo!
Kamis, 15 Juli 2021 – 12:40 WIB

Dua provokator kericuhan saat penertiban PPKM di Surabaya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini pengakuan salah satu provokator kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya saat penertiban dalam rangka PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah