Inilah Pengganti Kepala DKP yang Dicopot Itu
jpnn.com - PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT akhirnya resmi mencopot Edwin Supradana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Posisinya itu kemudian digantikan Zulkifli Harun yang juga menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Pekanbaru.
Pemberhentian itu terjadi karena Edwin dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bertuah pasca diputusnya kontrak kerja sama dengan PT Multi Inti Guna (MIG) beberapa waktu lalu.
Acara serah terima jabatan tersebut digelar di kantor Wali Kota Pekanbaru, Senin (20/6), dan dipimpin lansung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, yang disaksikan oleh Plt Asisten III Pemko, Azharisman Rozie.
"Hampir dua pekan pasca diputus kontrak PT MIG, permasalahan sampah tak kunjung terselesaikan sehingga Walikota Pekanbaru memberhentikan Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Suprdana dari jabatannya (dan) digantikan Plt Zulkifli Harun," ujar M Noer seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group).
Dia berharap, dengan ditunjuknya Zulkifli Harun sebagai Plt Kepala DKP yang bar permasalahan sampah dapat terselesaikan secara cepat. Hal itu karena Pekanbaru saat ini dalam kondisi penuh tumpukan sampah yang tak kunjung terangkut.
"Kami minta kepala Plt Kepala DKP untuk segera mengatasi permasalahan sampah, dan menambah jumlah armada untuk mengangkutan sampah. Kami minta mereka mulai bekerja pukul 00.00 WIB," kata M Noer.(rir/ray/jpnn)
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT akhirnya resmi mencopot Edwin Supradana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara