Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mencanangkan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat sejak pertengahan 2015. Namun, dalam perjalanannya, program itu ternyata menemui banyak kendala.
Salah satu kendala program sejuta rumah adalah peraturan perizinan yang rumit, panjang, dan mahal.
Dalam rapat koordinasi kemarin, ditemukan peraturan yang tumpang-tindih dan seharusnya tidak dibutuhkan untuk pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, ada 33 izin yang dibutuhkan pengembang untuk mendirikan perumahan. Jumlah itu kemudian dipangkas menjadi 21 syarat. Pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian biaya pengurusan izin.
Hambatan lain berasal dari sisi ketersediaan dan permintaan. Dari sisi supply, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil.
Sementara itu, dari sisi demand, ada hambatan dari ketersediaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
’’Selain itu, akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability (kelayakan untuk mendapatkan kredit, Red), masih rendah,’’ katanya.
Menurut mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu, penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu 753–916 hari. Biaya perizinan dapat menghabiskan hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare.
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar