Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mencanangkan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat sejak pertengahan 2015. Namun, dalam perjalanannya, program itu ternyata menemui banyak kendala.
Salah satu kendala program sejuta rumah adalah peraturan perizinan yang rumit, panjang, dan mahal.
Dalam rapat koordinasi kemarin, ditemukan peraturan yang tumpang-tindih dan seharusnya tidak dibutuhkan untuk pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, ada 33 izin yang dibutuhkan pengembang untuk mendirikan perumahan. Jumlah itu kemudian dipangkas menjadi 21 syarat. Pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian biaya pengurusan izin.
Hambatan lain berasal dari sisi ketersediaan dan permintaan. Dari sisi supply, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil.
Sementara itu, dari sisi demand, ada hambatan dari ketersediaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
’’Selain itu, akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability (kelayakan untuk mendapatkan kredit, Red), masih rendah,’’ katanya.
Menurut mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu, penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu 753–916 hari. Biaya perizinan dapat menghabiskan hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare.
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan